SURABAYA – Pemkot Surabaya dan pengusaha toko modern sepakat menggratiskan parkir, namun dengan pengawasan jukir resmi yang digaji. Keputusan ini diambil setelah pertemuan di Balai Kota Surabaya pada Rabu (18/6/2025), terkait pelanggaran Perda Perparkiran oleh toko modern.
Meski parkir gratis, toko tetap harus membayar Pajak Asli Daerah (PAD) 10 persen dari estimasi kendaraan harian. Aturan ini juga berlaku untuk usaha lain seperti restoran dengan lahan parkir pribadi.
Romadoni dari Aprindo Surabaya memastikan toko modern anggota Aprindo, seperti Alfamart dan Indomaret, sudah mematuhi aturan dan tidak menarik biaya parkir dari pengunjung. Jika ada pelanggaran, masyarakat dapat melapor ke Command Center 112.