JAKARTA – Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp 11,8 triliun terkait kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan Wilmar Group. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa, 17 Juni 2025.
Harli Siregar menjelaskan bahwa penyitaan ini merupakan yang terbesar dalam sejarah penanganan kasus korupsi di Indonesia. Uang yang disita berasal dari hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan dalam aktivitas ekspor CPO oleh perusahaan tersebut.
Kejaksaan Agung melakukan langkah ini sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian negara dan penegakan hukum. Proses penyidikan akan terus berlanjut untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam kasus mega korupsi ini.