KLATEN – Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) menjatuhkan sanksi pembersihan kawasan Obyek Wisata Alam (OWA) Kalitalang selama tiga bulan kepada empat pendaki ilegal yang nekat naik ke puncak Merapi saat status gunung masih Siaga (Level III). Kepala Balai TNGM, Muhammad Wahyudi, Rabu (18/6/2025), menyatakan sanksi ini bersifat edukatif agar para pelaku tidak mengulangi pelanggaran serupa.

Empat pendaki tersebut terlibat dalam dua kasus berbeda. Dua di antaranya, Y (42) dari Magelang dan F (22) dari Sragen, diketahui mendaki pada 8 Juni 2025 setelah saling mengenal di media sosial dan videonya viral di TikTok. Sementara itu, A (20) dari Bantul dan N (17) dari Ambarawa ditangkap langsung oleh petugas saat turun dari jalur pendakian Merapi pada 15 Juni 2025.

TNGM menegaskan bahwa semua aktivitas pendakian Gunung Merapi ditutup sejak November 2020 sesuai rekomendasi BPPTKG karena potensi bahaya letusan. Wahyudi mengimbau masyarakat mematuhi larangan pendakian demi keselamatan dan menghindari kejadian yang tak diinginkan akibat aktivitas vulkanik.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *