SURABAYA – Seorang pria ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya, di rumahnya kawasan Pakis Gunung, Rabu (7/5/2025) lalu. Pria berinisial FBS (44) diketahui menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis sabu atas perintah J, yang saat ini masih menjadi buronan.Barang bukti berupa poket sabu siap kirim, dua handphone, timbangan elektrik, hingga plastik pembungkus turut diamankan dalam penangkapan kurir sabu. FBS dan J biasanya melakukan transaksi dengan sistem ranjau. Di mana narkoba akan diletakkan di sebuah tempat sesuai dengan perjanjian, untuk kemudian diambil oleh kurir.Adapun dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti selain sabu yakni, 3 bendel plastik klip kosong, 2 timbangan elektrik, 1 scrop plastik, 1 dompet warna oranye, dan dua handphone dengan merk berbeda. Saat ini, pihak kepolisian masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini, terutama J yang disebut sebagai aktor utama pengendali pengiriman sabu melalui sistem ranjau.

