JATIM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita sebidang tanah dan bangunan yang ditaksir senilai Rp3 miliar. Penyitaan dilakukan pada Senin (16/6/2025) sebagai bagian dari pengusutan kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, aset itu dibeli dari dana hasil tindak pidana korupsi.Sebelumnya, KPK juga telah menyita sejumlah aset serupa, termasuk tanah dan bangunan di Pasuruan, Surabaya, Malang, Probolinggo, dan Banyuwangi dengan total nilai mencapai miliaran rupiah. Antara 15–22 Mei 2025 saja, aset senilai Rp8 miliar telah diamankan. Namun, KPK belum mengungkap secara rinci siapa pemilik dari aset terbaru yang disita.Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak, eks Wakil Ketua DPRD Jatim, yang divonis 9 tahun penjara. Hingga kini, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka, termasuk penyelenggara negara dan pihak swasta.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *