SURABAYA – Adi Sutarwijono, Ketua DPRD Kota Surabaya, menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam menertibkan juru parkir liar. Ia menegaskan bahwa penertiban tersebut telah sesuai dengan regulasi, khususnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah yang telah ditetapkan oleh DPRD. Dalam Perda Nomor 3 Tahun 2018 disebutkan bahwa tempat usaha yang memiliki lahan parkir sendiri diberikan opsi untuk membayar pajak parkir atau menggratiskan tarif kepada pengunjung.

Ia berharap kebijakan ini dapat memberikan kenyamanan, keamanan, dan kepastian bagi masyarakat Surabaya dalam menggunakan fasilitas parkir di tempat umum seperti restoran, kafe, toko modern, dan area usaha lainnya. Dengan pengelolaan parkir yang resmi dan tertib, warga diharapkan merasa lebih aman saat menitipkan kendaraannya, tanpa dibebani oleh tarif parkir liar yang tidak jelas.

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah mengambil langkah tegas dengan melakukan apel, inspeksi mendadak, hingga menyegel

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *