Ratusan warga eks Timor-Timur yang telah menetap 27 tahun di Desa Naibonat, Kabupaten Kupang, menggelar unjuk rasa di Kantor Gubernur NTT pada Senin (16/6/2025). Mereka menuntut kepastian hukum atas lahan yang ditempati dan meminta sertifikat hak milik dari pemerintah.
Warga menolak relokasi ke perumahan di Kecamatan Fatuleu karena minim fasilitas pendidikan dan kesehatan. Koordinator aksi, Delki Loy, menyatakan pemerintah tidak pernah memberi perhatian serius terhadap nasib mereka sejak pindah ke wilayah itu.
Massa juga mengkritik bantuan sosial seperti raskin dan BLT yang dianggap membuat rakyat bergantung tanpa menyelesaikan masalah kemiskinan. Mereka meminta pemerintah lebih fokus pada pengakuan hak tanah agar warga bisa mandiri. Aksi akan berlanjut ke Kejati dan Polda NTT.