JAKARTA-Kuasa Hukum Presiden Jokowi, Yakup Hasibuan, menanggapi desakan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) agar Polri menggelar perkara khusus terkait tuduhan ijazah palsu. Ia menegaskan bahwa Bareskrim Polri telah melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan tidak menemukan unsur tindak pidana, sehingga kasus tersebut dihentikan. Yakup menyebut masih ada pihak yang mencoba membangun narasi seolah-olah kasus ini belum tuntas.
Menurut Yakup, desakan gelar perkara khusus justru merupakan bentuk upaya kriminalisasi terhadap Presiden Jokowi. Ia menilai tidak logis memaksakan kasus tanpa unsur pidana untuk naik ke penyidikan. Ia juga meminta semua pihak yang masih mencoba menghidupkan isu ini agar menghentikan langkah-langkah tersebut demi keadilan dan akal sehat hukum.
Sementara itu, TPUA tetap menolak hasil penyelidikan Bareskrim. Mereka mengklaim proses tersebut cacat hukum karena pelapor, terlapor, dan beberapa ahli tidak dilibatkan dalam tahapan penyelidikan. TPUA pun mendesak dilakukan gelar perkara khusus sebagai bentuk koreksi terhadap proses hukum yang mereka anggap belum tuntas.