JAKARTA – Dua kajian yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2023 menemukan adanya potensi kerawanan dalam tata kelola maupun ekspor nikel. Kerawanan yang ditemukan berkaitan dengan mekanisme perizinan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, penambangan pada kawasan hutan yang belum berizin, serta pendataan atas penempatan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang yang belum memadai.“Kemudian terkait dengan kajian ekspor nikel yang sebelumnya juga sudah disampaikan, KPK juga menemukan potensi permasalahan terkait dengan legalitas dari ekspor nikel,” imbuhnya. Berdasarkan kajian tersebut, lanjut Budi, KPK menemukan dugaan lemahnya pengawasan. Dugaan lemahnya pengawasan itu tidak hanya terkait dengan pengaturan dan mekanisme verifikasi, namun juga penelusuran-penelusuran teknisnya.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *