Polda Jawa Timur mengungkap keberadaan jaringan penyimpangan seksual sesama jenis atau gay yang beroperasi secara daring melalui media sosial. Jaringan tersebut diketahui berbentuk grup Facebook yang telah berjalan selama tiga tahun dan memiliki lebih dari 11 ribu anggota.Pengungkapan ini disampaikan oleh Kombes Pol. Raden Bagoes Wibisono, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim. Ia menyebut bahwa kasus ini tengah dikembangkan oleh Subdit II, meski belum merinci identitas maupun jumlah pihak yang diamankan karena proses penyelidikan masih berlangsung.Pernyataan disampaikan pada Jumat, 13 Juni 2025. Jaringan ini awalnya bersifat tertutup, namun kini menjadi grup terbuka yang mudah diakses publik. Dinas Kominfo Jatim pun turut menaruh perhatian dan berkoordinasi dengan kepolisian setelah melakukan analisis terhadap konten dalam grup tersebut, guna mendukung penanganan kasus lebih lanjut.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *