Hendry Lie dinilai telah terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 yang merugikan negara hingga Rp300,003 triliun.
Hendry Lie dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus korupsi timah, dan divonis 14 tahun penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,05 triliun atau subsider delapan tahun penjara. Hakim menilai perbuatannya merugikan negara secara besar-besaran.
Dalam kasus ini, Hendry Lie memerintahkan dua bawahannya di PT TIN, Rosalina dan Fandy Lingga, untuk membuat surat penawaran kerja sama dengan PT Timah dan beberapa smelter swasta pada 2018. Ia juga terlibat dalam pengumpulan bijih timah dari tambang ilegal melalui PT TIN dan perusahaan afiliasinya. Aksi tersebut dilakukan sejak 2017 hingga 2020