SURABAYA- Pemerintah Kota Surabaya menyegel 46 halaman minimarket sejak Selasa (10/6/2025) karena tidak menyediakan lahan parkir dan juru parkir (jukir) resmi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018, Perda Nomor 1 Tahun 2023, dan Perwali Nomor 116. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyatakan bahwa penyegelan dilakukan karena pelanggaran izin usaha, bukan karena keberadaan jukir liar. Ia menekankan bahwa setiap tempat usaha wajib menyediakan tempat parkir serta petugas parkir resmi dengan identitas perusahaan.
Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, menyebutkan bahwa penyegelan dilakukan di seluruh wilayah kota dengan total 46 minimarket. Untuk membuka segel, pemilik usaha harus mengurus perizinan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta menyediakan jukir resmi yang mengenakan rompi bertuliskan “Parkir Gratis”. Hingga saat ini, baru satu minimarket yang diketahui telah mengurus izin.
Wali Kota Eri menegaskan bahwa dirinya tidak mencabut izin usaha, namun memberikan kesempatan kepada pemilik minimarket untuk memenuhi kewajiban sesuai aturan. Ia juga menekankan bahwa jika tempat usaha sudah memiliki jukir resmi dan masih diganggu jukir liar, maka pemkot akan memberikan perlindungan. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah mendorong tanggung jawab pemilik usaha dalam menyediakan fasilitas parkir yang tertib dan legal.