Surabaya, – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, mengungkap oplosan LPG subsidi berukuran 3 kg, pada Selasa (3/6/2025) sekira pukul 11.30 WIB, di Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.

Kombes Pol Jules Abraham Abast, saat konferensi pers menjelaskan, pengungkapan berawal adanya laporan polisi (LP) pada tanggal 3 Juni 2025, dengan perkara tindak pidana penyalahgunaan elpiji yang disubsidi pemerintah.

“Dari pengungkapan ini ada empat orang tersangka yang berhasil diamankan,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (10/6/2025) petang.

Empat orang tersangka yang diamankan yakni, RH berperan sebagai pemilik modal, sedangkan tiga tersangka lain yakni, PY, PL dan RN. Ketiganya berperan membantu melakukan penyuntikan.

Mantan Kabid Humas Polda Jabar ini mengungkapkan, modus pelaku RH sebagai pemilik usaha membeli tabung subsidi elpiji 3 kilo dari wilayah Jombang dan Malang, yang kemudian bersama 3 pelaku lainnya memindahkan isi tabung 3 kilo ke tabung 12 kilo non subsidi.

“Adanya LP pada tanggal 3 Juni 2025, penyidik Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, melakukan penyelidikan di Ngantang, Kabupaten Malang, dan akhirnya meringkus para pelaku,” tegas Julest.

Saat penyidik tiba dilokasi, mendapati para tersangka sedang melakukan pemindahan isi tabung gas 3 kilo ke tabung gas 12 kilo non subsidi.

“Mereka ini memindahkan gas 3 kilo ke tabung gas 12 kilo dengan cara meletakkan tabung subsidi 3 kilo diatas tabung 12 kilo, dengan menggunakan alat berupa pen,” terangnya.

Atas tindakan para tersangka mengakibatkan potensi kerugian negara kurang lebih 228 juta. Sedangkan keuntungan yang diperoleh para tersangka kurang lebih 384 juta.

Sementara itu Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono, menerangkan, pelaku ini sudah beroperasi selama 4 bulan.

“Para pelaku ini mendapatkan tabung subsidi 3 kilo dengan cara membeli berkeliling dari wilayah Jombang hingga Malang, dengan cara membeli eceran hingga dikumpulkan di satu tempat,” terang AKBP Lintar.

Keuntungan para pelaku dari melakukan oplosan dari tabung gas 3 kilo ke tabung gas 12 kilo. Mereka para pelaku mendapatkan keuntungan per/tabung Rp 100 ribu dan per/hari bisa melakukan penyuntikan 40 hingga 50 tabung tinggal mengalihkan.

“Untuk penjualan tabung gas 12 kilo disebar ke toko toko klontong yang ada di Malang,” terangnya.

Para tersangka dikenakan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi yang dirubah UU no 6 tahun 2023 tentang cipta kerja juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Barang bukti yang berhasil diamankan tabung elpiji 12 kilo dalam keadaan isi sebanyak 10 tabung, tabung 12 kilo keadaan kosong sebanyak 110 tabung, tabung elpiji berukuran 3 kilo keadaan isi 150 tabung dan tabung elpiji keadaan kosong sebanyak 45 tabung, kemudian tabung ukuran 5,5 kilo keadaan kosong dan timbangan, tang, 1 toples segel dan 1 unit pick yang dibukan pelaku sebagai sarana angkut.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *