JAKARTA- Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa aktivitas tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang dikelola PT GAG Nikel tidak menunjukkan dampak pencemaran lingkungan yang serius. Meski belum meninjau langsung lokasi, Hanif menyebut telah menurunkan tim Kementerian LH pada 26–31 Mei 2025, yang menyimpulkan bahwa kegiatan tambang relatif memenuhi standar tata lingkungan. Area penambangan yang diawasi seluas 187,87 hektare dari total konsesi 6.030 hektare.

Hanif menambahkan bahwa PT GAG Nikel sudah memenuhi berbagai syarat teknis seperti izin usaha pertambangan dan izin pinjam pakai kawasan hutan. Perusahaan ini juga termasuk dalam 13 entitas yang mendapat izin khusus menambang di kawasan hutan lindung, berdasarkan relaksasi aturan dalam UU Nomor 19 Tahun 2004. Ia menekankan pentingnya menjaga ekosistem koral di sekitar pulau karena fungsinya yang vital bagi kehidupan laut.

Meski begitu, Hanif mengakui bahwa PT GAG Nikel beroperasi di wilayah pulau kecil yang secara hukum dilarang untuk aktivitas tambang. Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 57P/HUM/2022 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023, yang secara tegas melarang penambangan di pulau kecil tanpa syarat. Oleh karena itu, Kementerian LH akan meninjau kembali izin lingkungan yang dimiliki oleh perusahaan tersebut.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *