JAKARTA- Kejaksaan Agung memeriksa enam saksi dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek RI, yang dilakukan pada Senin, 2 Juni 2025. Hal ini disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, sehari setelahnya. Para saksi berperan penting dalam pengadaan bantuan peralatan TIK dari tahun anggaran 2019 hingga 2022.
Penyidikan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dugaan pemufakatan jahat dalam pengadaan laptop. Tim teknis diduga diarahkan agar menyusun kajian yang merekomendasikan penggunaan Chromebook, meski uji coba sebelumnya menunjukkan hasil yang tidak efektif dan sempat menyarankan sistem operasi Windows.
Total anggaran pengadaan TIK mencapai Rp9,982 triliun, terdiri dari Rp3,582 triliun dari Dana Satuan Pendidikan (DSP) dan Rp6,399 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Kejagung terus mendalami peran masing-masing pihak dalam proses pengadaan yang diduga bermasalah tersebut.