SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan mewajibkan seluruh tempat usaha yang dikenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Parkir untuk menyediakan satu juru parkir (jukir) gratis. Hal ini diumumkan oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, pada Senin, 2 Juni 2025. Jukir gratis berarti pengunjung tidak dikenakan biaya parkir, bahkan secara sukarela sekalipun, di lokasi usaha yang sudah membayar pajak parkir.

Eri menegaskan bahwa tidak boleh ada jukir liar di tempat usaha yang sudah membayar pajak parkir. Jika pemilik usaha tidak mematuhi aturan ini dan tidak menyediakan jukir resmi, maka izin usahanya akan dicabut. Surat Edaran (SE) terkait kebijakan ini akan diterbitkan, dan pengusaha diberi waktu satu minggu untuk menyesuaikan diri. Jika tidak dipatuhi, Pemkot akan mengambil tindakan tegas.

Kebijakan ini akan diumumkan secara resmi dalam apel pagi bersama OPD dan akan dikoordinasikan juga dengan Kapolres Surabaya. Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) sudah menindak sembilan jukir liar di toko-toko modern pada Rabu, 28 Mei 2025, karena dianggap meresahkan masyarakat.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *