JAKARTA – Mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, dituntut hukuman 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta perampasan barang hasil korupsi oleh jaksa penuntut umum. Ia diduga terlibat dalam pemufakatan jahat membantu suap terhadap hakim MA demi meringankan hukuman Ronald Tannur dalam perkara kasasi pembunuhan tahun 2024, serta menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan 51 kg emas selama 2012–2022.

Jaksa menyatakan perbuatan Zarof mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dan tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Namun, hal yang meringankan adalah ia belum pernah dihukum sebelumnya.

1Zarof didakwa melanggar beberapa pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk pasal terkait suap dan gratifikasi. Ia diduga melakukan kejahatan bersama penasihat hukum Ronald, Lisa Rachmat, dengan menyuap hakim MA Soesilo senilai Rp5 miliar.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *