JAKARTA – Mentri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli melarang adanya batasan usia dalam lowongan kerja. Ia menyebut sudah memberikan surat edaran tentang larangan adanya syarat usia maupun ketentuan diskriminatif lain dalam rekrutmen kerja.

Menurutnya, rekrutmen pekerjaan saat ini masih menunjukkan adanya praktik diskriminasi usia, penampilan, serta status pernikahan, dan lain-lain. Ia menjelaskan poin utama surat edaran ini adalah larangan diskriminasi atas dasar apapun dalam proses rekrutmen pekerja.

Yassierli menyebut pembatasan usia hanya dibenarkan dalam beberapa ketentuan. Salah satunya, diperlukan saat mengingat adanya pekerjaan tertentu yang secara nyata berkaitan dengan usia. Ketentuan tersebut juga berlaku untuk disabilitas, di mana proses rekrutmen harus dilakukan tanpa adanya diskriminasi.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *