Jakarta- Roy Suryo melaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia karena merasa dikriminalisasi atas laporan Joko Widodo soal tudingan ijazah palsu di Polda Metro Jaya.Roy Suryo, Tifauzia, dan Rismon Sianipar melaporkan pihak penyidik Kepolisian Mabes Polri ke Komnas HAM karena dugaan pelanggaran HAM dan kriminalisasi. Mereka meminta Komisioner Komnas HAM memanggil kepolisian serta pihak UGM.Menurut Roy Suryo, mereka hanya menjawab pertanyaan masyarakat sesuai keilmuan terkait keabsahan ijazah Jokowi. Artinya, penerapan UU ITE yang ditujukan kepada mereka tidaklah benar.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *