Polda Jatim menetapkan Jan Hwa Diana, sebagai tersangka, atas dugaan penggelapan 100 lebih ijazah mantan karyawannya.
Penetapan tersangka bos UD Sentoso Seal, setelah polisi melakukan pemeriksaan saksi saksi sebanyak 23 orang.
“Penyidik telah memeriksa sebanyak 23 orang saksi dan melakukan penggeledahan di rumah dan gudang Jan Hwa Diana. Dari penggeledahan tersebut polisi menemukan satu ijazah milik mantan karyawan,” kata Wadireskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono, Kamis (22/2025) malam.
Mantan Kapolres Tuban ini melanjutkan, terkait pelaporan penahanan ijazah berdasarkan laporan polisi nomor 542/IV/ tanggal 22 April 2025 dengan pelapor Sasmita yang melaporkan pelaku usaha JD, Polda Jatim telah melakukan penyelidikan dan penyidikan.
“Terlapor JD dibon dari Polrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan tambahan yang diperlukan penyidikan,” lanjutnya.
“Kemudian, lanjut Suryono. Juga telah diserahkan 108 ijazah yang dibawa yang bersangkutan. Setelah dilakukan gelar perkara dinaikkan ke penyidikan dan menetapkan JD sebagai tersangka penggelapan ijazah,” beber mantan Kapolres Tuban ini.
Suryono menjelaskan, tersangka JD saat ini masih dilakukan pemeriksaan tambahan di Ditreskrimum Polda Jatim. Terkait ijazah yang diserahkan awalnya disimpan oleh Diana di rumahnya.
“Setelah menetapkan tersangka JD nanti kita masih melakukan pemeriksaan saksi tambahan. Mungkin nanti kalau ada perkembangan kita sampaikan,” ungkapnya.
Penahanan JD masih dilakukan di Polrestabes Surabaya. “Dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan ditahan di rumah tahanan (rutan) Polrestabes Surabaya.