BOGOR – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita rest area di ruas tol Jagorawi KM 21B Gunung putri, Bogor, Jawa Barat, karena aset tersebut dinilai terkait dalam kasus korupsi tata kelola timah. Rest area tersebut disita dari korporasi CV Venus Inti Perkasa (VIP).

“SP penyitaan dalam penyidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk, tahun 2018 sampai dengan 2020” tulis plang penyitaan yang terpasang di rest area tersebut. Kejagung telah menetapkan PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Lalu, terdapat total 22 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Terakhir, Kejagung juga menetapkan lima tersangka korporasi yang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang dalam kasus korupsi PT Timah. Mereka diduga saling bekerja sama dalam menjalankan proses bisnis timah ilegal yang merugikan negara sebesar Rp300 triliun. Kerjasama tersebut dilakukan dengan harga lebih tinggi dan tanpa adanya kajian. Kerugian tersebut juga dihitung dari kerusakan ekosistem akibat penambangan ilegal di kawasan Bangka Belitung.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *