SURABAYA – Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur menggeledah gudang milik CV Sentoso Seal di kawasan Margomulyo, Surabaya, pada Kamis malam hingga Jumat dini hari, 15–16 Mei 2025. Penggeledahan dilakukan untuk menyelidiki dugaan penggelapan ijazah milik mantan pegawai perusahaan tersebut. Dalam penggeledahan itu, ditemukan satu ijazah dan sejumlah tanda terima penyerahan ijazah di dalam brankas gudang.

Menurut Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol M Farman, awalnya pihak perusahaan tidak mengakui telah menahan ijazah mantan karyawan. Karena itu, penyidik melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk rumah dan tempat kerja yang berkaitan dengan pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, serta suaminya, Hendy Sunaryo. Akses ke lokasi sempat terkendala karena gembok terkunci, namun kunci berhasil ditemukan di kediaman pemilik perusahaan.

Kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan, dan pihak kepolisian berencana segera menetapkan tersangka setelah semua alat bukti terkumpul. Saat ini, pemilik perusahaan masih diperiksa sebagai saksi. Dugaan penahanan ijazah ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan hak dasar mantan karyawan, dan polisi memastikan akan menindaklanjuti kasus ini secara tegas.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *