BANTEN – Polda Banten menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penghasutan yang melibatkan Ketua Kadin Cilegon, Muhammad Salim, setelah melakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi. Peristiwa ini bermula dari video viral berdurasi tiga menit yang memperlihatkan sekelompok orang, termasuk anggota Kadin Cilegon dan ormas, meminta jatah proyek senilai Rp5 triliun kepada PT Chandra Asri tanpa melalui proses lelang. Kejadian ini terjadi di Kota Cilegon, Banten, dan diungkap secara resmi oleh Dirkrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, pada Jumat, 16 Mei 2025.

Dalam video tersebut, Ismatullah terlihat menggebrak meja dan meminta proyek tanpa lelang, sementara Rufaji mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan. Muhammad Salim disebut sebagai pihak yang mengerahkan massa untuk melakukan aksi ke lokasi proyek. Polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk video, tangkapan layar ajakan aksi, surat-surat dari Kadin kepada PT Chengda, serta notulen dua kali pertemuan yang membahas proyek tersebut.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal pidana terkait penghasutan, pemerasan, dan perbuatan tidak menyenangkan, yakni Pasal 160 KUHP, Pasal 360 KUHAP, dan Pasal 335 KUHP. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan adanya tekanan dan intimidasi kepada pengelola proyek agar memberikan pekerjaan secara paksa tanpa mekanisme yang sesuai hukum.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *