SURABAYA – Maraknya kendaraan bermotor tanpa pelat nomor belakang di jalanan mendapat perhatian dari Ditlantas Polda Jawa Timur. AKBP Septa Firmasyah, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim, menegaskan bahwa tindakan mencopot pelat nomor belakang merupakan pelanggaran hukum. Pelanggaran ini diatur dalam Pasal 68 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan sanksi berupa kurungan maksimal dua bulan atau denda sebesar Rp500.000.

Septa menjelaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak pelanggaran tersebut, baik melalui pengawasan manual maupun sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Ia menyebutkan bahwa setiap pengendara yang kedapatan tidak memasang pelat nomor akan langsung ditindak oleh petugas. Pengawasan akan terus ditingkatkan demi menertibkan pengendara yang tidak mematuhi aturan.

Lebih lanjut, Septa menekankan pentingnya pemasangan pelat nomor belakang, terutama dalam kasus kehilangan kendaraan. Pelat nomor menjadi identitas kendaraan yang dapat dilacak melalui CCTV atau sistem lainnya jika terjadi pencurian. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu melengkapi kendaraannya dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) secara lengkap.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *