JAKARTA – Seorang biksu senior di Thailand bernama Phra Thammachiranuwat ditangkap polisi karena diduga membawa kabur dana kuil sebesar US$9 juta atau sekitar Rp148 miliar. Dana tersebut dikuras dari rekening kuil Wat Rai Khing di pinggiran barat Bangkok ke rekening pribadinya. Penyelidik dari Biro Pusat Investigasi Thailand (CIB) mencurigai dana itu digunakan untuk mendanai jaringan judi daring ilegal.

Kuil-kuil di Thailand biasanya menerima sumbangan dari jemaat yang berharap mendapatkan keberuntungan, termasuk dalam perjudian. Dalam kasus ini, penyalahgunaan dana dianggap mencoreng institusi keagamaan. Oleh karena itu, Phra Thammachiranuwat dituntut atas dugaan korupsi dan penyalahgunaan dana oleh pihak kepolisian Thailand.

Wakil Kepala Penyelidik CIB, Karoonkiat Pankaew, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan langkah untuk memurnikan ajaran agama Buddha di Thailand. Selain menangkap biksu tersebut, otoritas juga telah menahan satu tersangka lainnya dan tengah memburu pelaku-pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini. Wat Rai Khing sendiri merupakan kuil bersejarah yang dibangun pada tahun 1851 dan menjadi tempat suci penting di Thailand.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *