JEMBER – Setelah buron selama 12 tahun, dua pelaku pembunuhan sadis yang terjadi pada 7 Februari 2013 di Dusun Paci, Desa Gelang, Jember, akhirnya ditangkap oleh Tim Kalong Satreskrim Polres Jember. Kedua tersangka, SB (35) dan SA (40), ditangkap setelah kembali ke Jember untuk urusan keluarga. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 14 Mei 2025, tanpa perlawanan setelah hasil pengintaian dan penyelidikan panjang oleh kepolisian.

Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra mengungkapkan bahwa korban, Ali alias Pak Fathur (50), tewas akibat dianiaya oleh empat orang tetangganya. Motif pembunuhan diduga karena dendam lama, di mana SB merasa sakit hati karena pernah dianiaya oleh anak korban. Dua pelaku lainnya, MJ (70) dan FR (30), masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga berada di luar negeri, termasuk Malaysia.

Para pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 170 tentang pengeroyokan, dan pasal 351 tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman yang mereka hadapi adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi terus melakukan pengejaran terhadap dua tersangka lainnya dan mengimbau agar mereka segera menyerahkan diri.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *