JAKARTA – Muhammad Taufiq, penggugat dalam perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, dilaporkan ke Mapolresta Solo oleh sesama pengacara, Asri Purwanti. Laporan tersebut dibuat pada Jumat, 9 Mei 2025, dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian, penghasutan, serta penyebaran keterangan palsu melalui media sosial dan YouTube. Selain Taufiq, dua pengacara berinisial ZM dan ADP serta empat akun media sosial juga turut dilaporkan.

Asri menyatakan bahwa ia merasa difitnah dan diserang kehormatannya, meskipun tidak pernah bersinggungan langsung dengan Taufiq. Ia menduga serangan tersebut dipicu oleh penetapan tersangka terhadap ZM, yang sebelumnya dilaporkannya ke Polres Sukoharjo atas dugaan pemalsuan dokumen kuliah. Menurut Asri, Taufiq dan rekan-rekannya menuduh dirinya melakukan manuver dengan pihak kepolisian dan Presiden Jokowi, yang menurutnya tidak berdasar.

Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa pihak kepolisian masih mempelajari unsur-unsur yang berkaitan dengan pelanggaran UU ITE. Laporan ini menyoroti tujuh subjek, tiga di antaranya merupakan individu, sedangkan empat lainnya adalah akun media sosial. Saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan awal untuk menilai adanya unsur pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *