YOGYAKARTA – Mantan dosen Fakultas Kehutanan UGM, Kasmudjo, memberikan klarifikasi terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Ia menegaskan bahwa dirinya bukan dosen pembimbing skripsi Jokowi dan hanya berstatus sebagai asisten dosen selama periode kuliah Jokowi di UGM tahun 1980–1985. Saat itu, Kasmudjo belum memiliki kewenangan mengajar langsung, hanya mendampingi mahasiswa dalam memahami teori dan buku kuliah.
Kasmudjo juga menyatakan tidak mengetahui proses kelulusan maupun keberadaan ijazah Jokowi yang kini tengah menjadi sorotan. Ia menegaskan bahwa dosen pembimbing skripsi Jokowi adalah Prof. Sumitro, sehingga dirinya tidak bisa memberikan keterangan apa pun soal keabsahan ijazah tersebut. Menurutnya, isu ijazah palsu tidak dapat dikaitkan dengan dirinya karena tidak terlibat langsung dalam proses akademik akhir Jokowi.
Pada Senin, 12 Mei 2025, Jokowi sempat mengunjungi rumah Kasmudjo di Pogung, Sleman, dan berbincang selama sekitar 45 menit. Namun, menurut Kasmudjo, dalam pertemuan tersebut sama sekali tidak dibahas soal polemik ijazah ataupun gugatan hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Sleman. Kasmudjo sendiri turut menjadi salah satu pihak tergugat dalam gugatan tersebut, bersama sejumlah pejabat UGM lainnya.