JAKARTA – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan alasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mandek sejak pembahasannya rampung pada tahun 2018. Dalam pernyataannya pada program Gaspol! Selasa (13/5/2025), Mahfud menjelaskan bahwa RUU tersebut sebenarnya telah disepakati oleh DPR dan pemerintah, namun tidak disahkan karena terjadi perdebatan antar kementerian/lembaga mengenai siapa yang berwenang menyimpan aset rampasan koruptor.
Mahfud menyebut terdapat tiga instansi yang bersaing, yaitu Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Hukum dan HAM lewat Rumah Barang Rampasan (Rubasan), serta Kejaksaan Agung yang memiliki fasilitas penyimpanan aset sitaan. Persaingan tersebut membuat RUU Perampasan Aset tertunda hingga Pemilu, meskipun Mahfud sempat mengajukan kembali rancangan itu pada 2019 atas permintaan Presiden Joko Widodo, yang juga mendorong pengesahan RUU Pembatasan Uang Kartal untuk membatasi praktik korupsi dengan uang tunai.
Selain itu, Mahfud juga membagikan pengalamannya berdiskusi dengan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri mengenai RUU ini. Megawati, meski menyetujui substansi RUU, menyampaikan kekhawatiran bahwa regulasi tersebut bisa disalahgunakan oleh oknum penegak hukum untuk memeras masyarakat demi menghindari penyitaan aset. Kekhawatiran ini dianggap Mahfud sebagai hal yang masuk akal dan menjadi salah satu faktor penghambat pengesahan RUU tersebut.