JAKARTA – PPATK mengungkap bahwa anak-anak usia 10 tahun sudah terlibat dalam judi online (judol) di Indonesia. Temuan ini berasal dari laporan Program Mentoring Berbasis Risiko (Promensisko) yang bertujuan meningkatkan pemahaman pemangku kepentingan terhadap pola pencucian uang digital. Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, pada kuartal I 2025 tercatat deposit dari usia 10-16 tahun mencapai Rp2,2 miliar, usia 17-19 tahun Rp47,9 miliar, dan usia 31-40 tahun menjadi yang tertinggi dengan Rp2,5 triliun.

Meskipun begitu, jumlah transaksi judi online menurun 80% dibanding periode yang sama tahun lalu. Dari Januari hingga Maret 2025 tercatat 39,8 juta transaksi, dan jika tren ini bertahan, jumlahnya diperkirakan mencapai 160 juta transaksi pada akhir 2025. Namun, tanpa intervensi serius, potensi perputaran dana bisa mencapai Rp1.200 triliun. PPATK menilai pentingnya tindakan cepat untuk mencegah peningkatan angka tersebut.

Ivan menambahkan, kelompok usia 20–30 tahun menjadi pemain terbanyak dengan jumlah hampir 396 ribu orang, diikuti usia 31–40 tahun sebanyak 395 ribu orang, dan sekitar 400 orang berusia di bawah 17 tahun. Hal ini menunjukkan bahwa judi online telah menjangkau seluruh lapisan usia masyarakat dan memerlukan perhatian serius dari pemerintah dan lembaga terkait.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *