SURABAYA – Jan Hwa Diana owner CV Sentoso Seal bersama Handy Sunaryo ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Surabaya atas kasus perusakan mobil.Diana sebelumnya juga dilaporkan oleh puluhan mantan karyawannya ke Polda Jawa Timur atas kasus dugaan penahanan ijazah.
AKP Rina Shanti Kasi Humas Polrestabes Surabaya membenarkan bahwa Diana telah menjadi tersangka perusakan mobil pickup milik Nimus, warga Surabaya. “Iya (Diana) sudah ditetapkan tersangka,” katanya dikonfirmasi, Jumat (9/5/2025).”Ada satu kotak alat, satu botol oksigen karena saya mengerjakan besi, terus yang ketiga ini adalah scaffolding. Scaffolding saya sewa, sewanya juga jatuh tempo jadi saya mau pindah,” tuturnya.
Namun Diana dan Handy Sunaryo, suaminya melarang mereka berdua mengemasi alat dan pergi dari rumahnya. Kata Paul, Diana sempat meneriakinya dengan sebutan maling. Akhirnya, korban tidak bisa meninggalkan lokasi karena kendaraannya rusak. Paul mengatakan, ban mobilnya dicopot sedangkan ban milik Nimus sampai digerinda. Dari runtutan peristiwa itu Paul serta Nimus beserta kuasa hukumnya melaporkan Diana sekeluarga ke Polrestabes Surabaya.