SURABAYA- Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua gudang di Surabaya dan Pasuruan, Jawa Timur, pada Kamis, 8 Mei 2025, dan membongkar praktik perdagangan ilegal bahan kimia berbahaya jenis sianida. Gudang tersebut diketahui milik PT Sumber Hidup Chemindo (SHC) yang dipimpin oleh Steven Sinugroho. Penggerebekan dilakukan setelah adanya informasi peredaran ilegal sodium cyanide yang kemudian ditelusuri sejak 11 April 2025.

Steven ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti mengimpor sianida dari Cina menggunakan dokumen perusahaan pertambangan emas yang tidak aktif. Modus operandi tersebut digunakan untuk mengelabui perizinan impor bahan kimia berbahaya. Selama satu tahun, Steven diketahui telah mengimpor sekitar 494,4 ton atau setara dengan 9.888 drum sianida, yang sebagian besar diperdagangkan kepada para penambang emas ilegal tanpa izin resmi.

Polisi menyita lebih dari 6.000 drum sianida dari berbagai merek dan negara asal seperti China dan Korea. Nilai perdagangan ilegal ini mencapai Rp59 miliar dalam setahun. Steven dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara atau denda Rp2 miliar. Saat ini, penyelidikan masih berlangsung dan polisi membuka kemungkinan adanya tersangka lain dari pihak pembeli atau perusahaan pemegang izin tambang.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *