JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita total uang senilai Rp6,8 triliun dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan PT Duta Palma Group. Penyitaan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, pada Kamis, 8 Mei 2025. Dari jumlah tersebut, Rp6,3 triliun berbentuk rupiah dan sisanya dalam mata uang asing seperti dolar Singapura, dolar Australia, yuan, yen, won, dan ringgit Malaysia. Uang tersebut kini dititipkan di rekening khusus di berbagai bank persepsi.
Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang melibatkan Surya Darmadi. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Ardiansyah menyebut bahwa PT Duta Palma Group diduga kuat melakukan pelanggaran hukum dalam pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit di wilayah Indragiri Hulu. Dalam pengembangan kasus ini, Kejagung telah menetapkan tujuh korporasi sebagai tersangka dan menyita aset senilai Rp450 miliar sebagai bagian dari proses hukum.
Lima dari tujuh perusahaan, yaitu PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani, diduga terlibat langsung dalam praktik korupsi dengan mengelola lahan yang tidak sesuai peruntukannya. Sementara itu, hasil dari tindak pidana korupsi tersebut diduga disamarkan melalui dua perusahaan lain, yakni PT Darmex Plantations dan PT Asset Pasific, sebagai bagian dari proses pencucian uang. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak terkait lainnya.