JAKARTA- Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemhan) periode 2012–2021. Tersangka pertama adalah Laksamana Muda TNI (Purn) L, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Badan Sarana Pertahanan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dua tersangka lainnya adalah Anthony Thomas Van Der Hayden (ATVDH) yang berperan sebagai perantara, dan GK, CEO perusahaan asing Navayo International AG.

Kontrak antara Kemhan dan Navayo International AG diteken pada 1 Juli 2016 oleh L dan GK, namun tidak melalui prosedur pengadaan barang dan jasa yang sah. Penunjukan Navayo dilakukan secara langsung tanpa lelang, hanya berdasarkan rekomendasi ATVDH. Hal ini menjadi dasar kuat bagi Kejaksaan untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka dalam proyek yang merugikan negara.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU Tipikor, jo Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP. Kejaksaan menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menegakkan hukum secara adil.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *