JAKARTA- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, angkat bicara mengenai wacana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Perampasan Aset. Dalam pernyataannya, Yusril menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada situasi yang dapat dikategorikan sebagai kegentingan memaksa untuk menerbitkan Perpu tersebut.

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin, 5 Mei 2025. Ia menyampaikan bahwa belum ada urgensi yang cukup kuat untuk mengambil langkah hukum tersebut melalui Perpu. Yusril juga menambahkan bahwa langkah selanjutnya sebaiknya menunggu proses legislasi yang sedang berjalan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Menurut Yusril, inisiatif pembahasan RUU Perampasan Aset sudah ada di tangan DPR, sehingga pemerintah belum perlu mengambil langkah ekstra dalam bentuk Perpu. Ia berharap proses legislasi dapat berjalan sesuai mekanisme yang berlaku tanpa harus mengintervensi melalui penerbitan peraturan darurat.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *