JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menitipkan mobil Mercedes Benz milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang telah disita, ke sebuah bengkel di wilayah Jawa Barat. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan bahwa penitipan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait iklan di Bank BJB periode 2021 hingga 2023. Tessa menjelaskan bahwa mobil tersebut saat ini dirawat oleh pemilik bengkel, yang bertanggung jawab menjaga kendaraan tersebut.

KPK akan rutin melakukan pemeriksaan terhadap kondisi mobil yang dititipkan tersebut. Tessa menegaskan bahwa bengkel yang menerima titipan mobil berada di Jawa Barat, dan pemiliknya memiliki tanggung jawab penuh dalam menjaga barang sitaan sesuai prosedur yang berlaku.

Selain mobil, KPK juga telah menyita sebuah sepeda motor Royal Enfield dari rumah Ridwan Kamil. Baik mobil Mercedes Benz maupun motor tersebut tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Ridwan Kamil tahun pelaporan 2023. Motor Royal Enfield kini telah dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Cawang.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *