SURABAYA – Polda Jawa Timur mulai menyelidiki kasus dugaan penahanan ijazah oleh CV Sentoso Seal di Surabaya. Dalam proses ini, lima orang saksi telah dimintai keterangan, termasuk pemilik perusahaan, Jan Hwa Diana. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyampaikan bahwa Diana telah memenuhi panggilan penyidik Siber dan memberikan klarifikasi. Sementara itu, penyidik juga masih mengumpulkan berbagai alat bukti untuk memperkuat pembuktian atas dugaan tindak pidana.

Kasus ini dilaporkan oleh para mantan karyawan dengan tuduhan penipuan, penggelapan, dan menghilangkan barang atau dokumen milik orang lain. Jumlah pelapor sudah lebih dari lima orang, dan semuanya telah diklarifikasi oleh pihak kepolisian. Jules menyatakan bahwa proses hukum masih berjalan dan pihaknya berupaya agar penanganan kasus ini dapat segera tuntas. Sementara itu, Diana juga diketahui telah mencabut laporannya terhadap Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, terkait dugaan pelanggaran UU ITE.

Laporan dari para mantan karyawan tercatat secara resmi di Polda Jatim dan menyebutkan bahwa salah satu bentuk dugaan penipuan terjadi melalui unggahan akun Facebook milik Diana Jan Hwa pada tahun 2023. Dalam unggahan tersebut, lowongan kerja yang diposting mencantumkan syarat wajib menyerahkan dan menahan ijazah asli pelamar. Kuasa hukum para mantan karyawan, Edi Kuncoro, menilai syarat ini menjadi dasar dari pelaporan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pihak CV Sentoso Seal.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *