RIAU – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam penyelundupan 12,82 kilogram sabu yang akan dibawa menuju Surabaya. Kombes Pol Putu Yudha Prawira Direktur Resnarkoba Polda Riau memaparkan bahwa jajarannya menangkap tersangka berinisial H (37), warga Pamekasan.

Dalam pemeriksaan, tersangka H mengaku mendapat perintah dari K yang masih dalam pengejaran untuk mengantarkan paket ke Surabaya. Tersangka H dijanjikan upah Rp150 Juta jika berhasil mengantarkan paket terlarang itu.

Atas perbuatannya, tersangka H dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *