JAKARTA – Motor gede milik Ridwan Kamil, Royal Enfield Classic 500 seri limited edition, resmi dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Benda Perampasan KPK pada Kamis (24/04). Motor tersebut sebelumnya telah disita sejak 10 Maret 2025.

Penyitaan kendaraan ini merupakan bagian dari pengusutan kasus dugaan korupsi dana iklan Bank Jawa Barat periode 2021–2023. Meski belum ada pernyataan resmi soal status Ridwan Kamil dalam perkara ini, motor tersebut diduga terkait dengan aliran dana yang sedang diselidiki KPK.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *