Jakarta- Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memutarkan rekaman telepon antara Eks Kader PDIP Saeful Bahri dengan Eks Komisioner Bawaslu Agustiani Tio Fridelina terkait proses pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku dari Riezky Aprilia. Rekaman telepon pada tanggal 6 Januari 2020 itu diputar saat Agustiani menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan PAW Harun Masiku dan perintangan penyidikan untuk pengakuan Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).Dalam kasus ini, Hasto diadili atas dugaan perintangan penyidikan terkait penanganan perkara Harun Masiku selaku mantan calon legislatif PDIP. Hasto disebut merintangi KPK memegang Harun Masiku yang sudah buron sejak tahun 2020 lalu. Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta.Suap diberikan agar Wahyu yang sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku. Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum diproses, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *