JAKARTA – Dittipidum Bareskrim Polri tidak menahan sembilan tersangka kasus dugaan pemalsuan 93 sertifikat tanah di Desa Segarajaya, Bekasi, karena mereka kooperatif dan belum ada kesepakatan hukum dengan Kejaksaan Agung.Ketidaksepahaman ini berkaitan dengan kasus serupa di Tangerang, di mana jaksa meminta kasus diarahkan ke ranah korupsi, sementara Dittipidum menilai berkas sudah lengkap dan unsur korupsi sudah ditangani unit terkait.Saat ini, berkas perkara masih di Dittipidum, dan sembilan tersangka dari Bekasi mencakup mantan serta pejabat desa, staf, dan anggota tim PTSL.