JAKARTA-Kejaksaan Agung tengah menyelidiki temuan mengejutkan berupa uang tunai sebesar Rp5,5 miliar yang ditemukan tersembunyi di bawah kasur milik Hakim Ali Muhtarom. Temuan ini merupakan bagian dari proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan sang hakim. Uang dalam jumlah besar tersebut menimbulkan kecurigaan kuat mengenai asal-usul dan tujuannya.
Penyidik Kejagung menyatakan bahwa pemeriksaan akan difokuskan pada kemungkinan adanya aliran dana yang mencurigakan, baik dari perkara-perkara yang pernah ditangani oleh Ali Muhtarom maupun pihak-pihak yang terkait dengannya. Selain memeriksa sang hakim, penyidik juga telah memanggil beberapa saksi untuk mengungkap jaringan yang mungkin terlibat dalam kasus ini. Uang tersebut kini telah diamankan sebagai barang bukti.
Kasus ini menyita perhatian publik karena mencerminkan potensi korupsi dalam tubuh lembaga peradilan. Kejagung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan tidak pandang bulu. Masyarakat pun berharap agar proses hukum berjalan dengan adil dan tegas demi menjaga kepercayaan terhadap sistem peradilan di Indonesia.