Surabaya- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan memeriksa produksi dan izin usaha es krim yang viral beberapa waktu lalu karena mengandung alkohol. M. Fikser Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menyebut, hasil uji laboratorium dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya membuktikan es krim mengandung kadar alkohol 3,35 persen.“Kami sudah menerima hasilnya, ternyata memang benar positif mengandung alkohol. Ini sangat berbahaya jika dikonsumsi oleh anak-anak, terlebih kebanyakan anak-anak suka dengan es krim,” kata Fikser dalam keterangan pers Diskominfo Kota Surabaya, pada Senin (21/4/2025). Selain itu, pemkot juga akan memeriksa izin usaha es krim beralkohol melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata (Disbudporapar).
+ There are no comments
Add yours