LAMPUNG — Kejati Lampung menetapkan dua pegawai Divisi 5 PT Waskita Karya, TG alias TWT (Kabag Akuntansi dan Keuangan) dan WM alias WDD (Kasir), sebagai tersangka korupsi proyek jalan tol Lampung ruas Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka) dengan kerugian negara Rp66 miliar.Keduanya diduga merekayasa LPJ proyek sepanjang 12 km dengan modus menggunakan vendor fiktif dan pinjaman nama. Proyek senilai Rp1,23 triliun ini dikerjakan sejak 2017 hingga 2019. Saat ini, kedua tersangka ditahan di Rutan Way Hui selama 20 hari ke depan.Penyidikan telah memeriksa 47 saksi, dan telah ada pengembalian dana sebesar Rp2 miliar. Kejati memastikan penyidikan terus berjalan dan terbuka kemungkinan adanya tersangka baru.
+ There are no comments
Add yours