SURABAYA – Seorang anggota Polres Pacitan, Jawa Timur, Aiptu LC, diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang tahanan perempuan di dalam sel tahanan Mapolres. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, membenarkan kejadian ini dan menyatakan bahwa Propam Polda Jatim telah menahan LC serta tengah melakukan pendalaman kasus sejak sepekan terakhir.
Tindakan kekerasan seksual itu diduga terjadi pada awal April 2025. Saat ini, LC telah dikenakan penempatan khusus (patsus) sebagai bagian dari proses pemeriksaan atas pelanggaran kode etik yang dilakukannya. Proses penyelidikan ini dilakukan untuk memastikan kebenaran dugaan serta bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh oknum tersebut.
Jika terbukti bersalah, LC terancam hukuman berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kepolisian dan sanksi pidana. Polda Jawa Timur menegaskan akan segera menyidangkan kasus ini dalam sidang kode etik, dan berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum di internal kepolisian.
+ There are no comments
Add yours