SUBANG – Seorang pria berinisial OW, warga Langsa, Aceh ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Subang karena membawa ribuan butir obat terlarang. Ia ditangkap di Jalan Pamanukan, Kabupaten Subang. Kasat narkoba Polres Subang, AKP Udiyanto, menuturkan bahwa penangkapan pria tersebut didasari oleh informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat-obatan terlarang.
Polisi kemudian melakukan pendalaman dan penyelidikan. Hasilnya, polisi mengantongi identitas OW dan melakukan penangkapan. OW kemudian berhasil diamankan beserta barang-barang bukti berupa ratusan butir obat-obatan terlarang yang dibawanya.
OW mengaku mendapat obat-obatan tersebut dari AK yang saat ini berstatus DPO. Pendalaman terkait jaringan pengedar akan dilakukan untuk mengungkap pelaku lainnya.
+ There are no comments
Add yours