JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyatakan bahwa wacana penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) telah mendapat dukungan luas dari masyarakat. Menurutnya, usulan tersebut bukan semata sikap Kementerian HAM, melainkan juga cerminan aspirasi publik, termasuk dari pimpinan DPR, komunitas sipil, dan berbagai elemen masyarakat lainnya. Pigai menilai sudah waktunya lembaga terkait mempertimbangkan keinginan publik tersebut secara serius.
Pigai juga mengungkap bahwa ia telah menyampaikan usulan ini langsung kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Meski belum mengetahui sikap resmi dari Polri, ia menekankan bahwa SKCK kerap menjadi penghalang bagi mantan narapidana untuk kembali ke masyarakat. Label sebagai “mantan napi” yang tercantum dalam SKCK dianggap menimbulkan diskriminasi dan menghambat kesempatan kerja serta pengembangan karier mereka.
Usulan penghapusan SKCK ini didasarkan pada hasil kajian Kementerian HAM yang menyerap aspirasi para narapidana di berbagai lembaga pemasyarakatan. Pigai menilai bahwa keberadaan SKCK justru lebih banyak menimbulkan mudarat daripada manfaat, terutama dalam konteks reintegrasi sosial. Ia pun mendorong agar SKCK tidak lagi dijadikan syarat dalam lamaran kerja, meskipun untuk kepentingan lain, perubahan ketentuan tetap diserahkan kepada pihak terkait.
+ There are no comments
Add yours