JAKARTA – Sebanyak 31 orang mantan karyawan di Surabaya menjadi korban dugaan penahanan ijazah oleh perusahaan, dengan 30 di antaranya berasal dari UD Sentoso Seal milik Jan Hwa Diana. Para korban berencana melaporkan kejadian ini ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Kamis (17/4), usai kasus ini menjadi sorotan publik dan viral di media sosial. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pun menyatakan keprihatinannya atas praktik tersebut, sementara Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) menyebut telah menerima laporan dari para korban.
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur mengungkap bahwa penahanan ijazah itu tidak hanya dilakukan oleh satu perusahaan, melainkan melibatkan 12 perusahaan berbeda di wilayah Surabaya. Kepala Bidang Pengawasan dan K3 Disnakertrans Jatim, Tri Widodo, menjelaskan bahwa para karyawan sebelumnya direkrut melalui media sosial dan diminta menyerahkan ijazah sebagai jaminan, lalu hanya diberikan tanda terima. Dalam proses ini, nama Jan Hwa Diana sebagai pemilik UD Sentoso Seal ikut terseret, namun ia membantah keterlibatannya.
Meski begitu, Disnakertrans menduga adanya kerja sama antara Diana dengan pihak lain dalam proses perekrutan karyawan, sehingga keterlibatannya tampak disamarkan. Untuk mendalami kasus ini, pihaknya akan meminta keterangan para korban dan menyusun Berita Acara Pemeriksaan Ketenagakerjaan (BAPK). Kasus ini juga menyeret nama Wakil Wali Kota Surabaya Armuji yang merupakan kader PDI Perjuangan, namun belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai keterkaitannya dalam dugaan pelanggaran ketenagakerjaan ini.
+ There are no comments
Add yours