Jakarta – Kepolisian bersama Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal), yang di dalamnya termasuk Bank Indonesia (BI) berhasil menyatakan sindikat yang memproduksi uang palsu di sebuah rumah di Kelurahan Bubulak, Kota Bogor. Selain itu, Polres Metro Tanah Abang pun telah menetapkan 8 tersangka sebagai pelaku yang memproduksi hingga menjual uang palsu tersebut. Pihak kepolisian juga ini telah menrebut barang bukti berupa 23 ribu lembar lebih uang palsu dengan total nilai Rp 2,3 miliar. Dengan adanya pengungkapan kasus uang palsu di Tanah Abang yang berlanjut pada penggerebekan di Bogor, Bank Indonesia atau BI menyatakan, telah teridentifikasi barang bukti tersebut merupakan uang palsu dengan kualitas yang sangat rendah.Berdasarkan pemeriksaan saat awal Bank Indonesia atas sampel barang bukti, tidak ada unsur pengaman uang yang berhasil dipalsukan. Uang itu juga dicetak menggunakan teknis cetak dan bahan kertas biasa, dan mudah diidentifikasi dengan kasat mata melalui metode 3D (Dilihat, Diraba,Diterawang).Selain itu, melalui edukasi yang dilakukan dalam program Cinta, Bangga, Paham Rupiah, BI masih terus melakukan sosialisasi ciri keaslian uang Rupiah serta mengimbau masyarakat untuk memastikan keaslian uang Rupiah. Pada mengimbau masyarakat selalu menjaga dan merawat uang Rupiah dengan baik agar mudah mengenali keaslian uang rupiah. Untuk itu, masyarakat agar senantiasa menerapkan 5 Jangan: Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Distapler, Jangan Diremas, dan Jangan Dibasahi. Diseminasi informasi ciri keaslian uang Rupiah secara kontinu dilakukan melalui sosialisasi dan edukasi publik, termasuk melalui konten media sosial, dan website BI.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *