JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penjemputan terhadap Hakim Ketua Djuyamto yang memimpin sidang perkara minyak goreng (migor) dan memutuskan vonis lepas terhadap terdakwa. Langkah ini diambil sebagai bagian dari proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik dan indikasi penyalahgunaan wewenang dalam pengambilan keputusan hukum.
Djuyamto sebelumnya menjadi sorotan publik setelah memimpin majelis hakim yang membebaskan terdakwa utama dalam kasus korupsi distribusi minyak goreng, yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Vonis lepas tersebut dinilai janggal dan memicu kritik tajam dari berbagai kalangan, termasuk dari internal Kejagung sendiri.
Kejagung menegaskan bahwa penjemputan ini merupakan bagian dari komitmen menegakkan integritas peradilan dan memastikan tidak ada intervensi atau praktik korup dalam proses hukum. Pemeriksaan terhadap Djuyamto diharapkan bisa mengungkap latar belakang putusan yang dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat.